Sekilas Diskominfo

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nabire merupakan salah satu perangkat daerah yang memegang peranan strategis dalam pembangunan dan pelayanan publik di era digital. Keberadaannya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, serta berbasis teknologi informasi.

Sebagai lembaga yang mengelola informasi publik, Diskominfo Nabire mempunyai tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses. Melalui pengelolaan data, dokumentasi, serta penyebaran informasi yang terarah, Diskominfo mendukung terwujudnya transparansi pemerintahan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Selain itu, Diskominfo Nabire berperan penting dalam pengembangan teknologi komunikasi yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Berbagai program dan inovasi digital terus dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memperkuat sistem informasi daerah, serta memperluas akses komunikasi hingga ke pelosok wilayah.

Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, Diskominfo juga menaruh perhatian besar pada peningkatan literasi digital masyarakat. Melalui pelatihan, sosialisasi, dan berbagai kegiatan edukasi, Diskominfo berupaya membekali masyarakat Nabire agar mampu memanfaatkan teknologi informasi secara bijak, produktif, dan aman. Hal ini sejalan dengan misi mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam pembangunan daerah.

Dengan semangat pelayanan yang inovatif dan adaptif, Diskominfo Nabire terus bergerak maju untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan modern. Semangat ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di Kabupaten Nabire serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Visi dan Misi

VISI

 

Sejak ditetapkannya Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah terjadi perubahan penyebutan terhadap organisasi perangkat daerah, yang dulunya disebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Perangkat Daerah (PD). Setiap perangkat daerah tidak perlu lagi menyusun visi dan misi masing – masing. Visi dan misi daerah hanya satu yaitu visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih.

 

Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire mengacu pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nabire, yaitu:  

 

 “NABIRE AMAN, MANDIRI DAN SEJAHTERA SECARA BERKELANJUTAN” 

 

Nabire Maju: Kualitas SDM yang Sehat, Cerdas dan Unggulserta akses infrstruktur merata;

 

Nabire Aman: Stabilitas ketenteraman dan ketertiban agar kondusif bagi pelaksanaan pembangunan; 

 

Nabire Mandiri: Perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan dan wilayah andalan bisa  dimanfaatkan dan dikelola sendiri oleh masyarakat;

 

Nabire Sejahtera: Masyarakatnya menikmati hasil hasil pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, kemiskinan dan ketimpangan pendapatan menurun; 

 

Secara berkelanjutan: Berkelanjutan merupakan tujuan  akhir dari semua komponen visi  RPJMD Nabire 2025-2029.  Pada tatan ini  dimaksudkan kehidupan masyarakan Nabire berkelanjutan dalam segala aspek meliputi sosial, ekonomi dan lingkungan serta lainnya.
 

 

MISI 

 

Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut dirumuskan 5 (lima) misi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nabire Tahun 2025-2029 sebagai berikut :

 

Memperhatikan visi dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, maka dalam upaya mewujudkan Visi pembangunan Kabupaten Nabire Tahun 2025-2029, dilakukan dengan upaya melalui 5 (lima) Misi pembangunan sebagai berikut : 

  1. 1. Mewujudkan stabilitas ketenteraman dan ketertiban agar kondusif bagi pelaksanaan pembangunan daerah; 
  2. 2. Menciptakan Kualitas SDM yang Sehat, Cerdas dan Unggul; 
  3. 3. Mengembangkan nilai tambah perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan dan wilayah andalan; 
  4. 4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang prima dan professional; 
  5. 5. Meningkatkan akses dan kualitas pembangunan infrastruktut yang merata dan berkelanjutan. 
  6.  

SELARAS DENGAN KOMINFO

Dinas Kominfo memiliki peran penting dalam mewujudkan visi dan misi di atas, terutama berkenaan dengan bidang Komunikasi dan Informati. Namun, secara spesifik selaras dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire adalah:

Misi ke-4 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang prima dan professional.

Misi ke-5 : Meningkatkan akses dan kualitas pembangunan infrastruktut yang merata dan berkelanjutan.

 

Visi merupakan sesuatu cara melihat jauh ke depan tentang kemana dan bagaimana suatu Instansi/Organisasi akan diarahkan agar tetap konsisiten dan eksis, antisipatif serta inovatif. Dengan kata lain, Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang masa depan yang ingin dicapai/diwujudkan oleh suatu instansi. Untuk mengantisipasi tantangan ke depan menuju kondisi yang diinginkan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire telah menyusun suatu gambaran yang menantang tentang masa depan sebagi berikut:

 

“Terciptanya Pelayanan Publik yang Baik Melalui Penerapan Teknologi dan Informatika serta Komunikasi Publik dan Layanan Telekomunikasi yang Merata dan Handal Menuju Nabire Aman, Mandiri dan Sejahtera.”

 

Ada empat tugas utama yang diemban atau dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire adalah sebagai berikut:

 

  1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire; 
  2. Meningkatkan jaringan telekomunikasi di setiap wilayah kecamatan dengan pusat kegiatan pemerintahan kabupaten; 
  3. Meningkatkan komunikasi dan informasi yang terarah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah (Smart city); 
  4. Meningkatkan ketersediaan statistik sektoral dan keamanan data daerah.

 

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas dan fungsi organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Kabupaten Nabire Nomor 38 Tahun 2016 adalah:

 

Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: “Membantu Bupati dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang Diberikan Kepada Kabupaten,” dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Penyusunan Perencanaan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten; 
  2. Perumusan Kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  3. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  4. Pembinaan, Koordinasi, Pengendalian dan Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  5. Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Tugas dan Fungsi; dan
  8. Pelaporan hasil kerja.

 

Kedudukan dan Aspek Strategi Organisasi

Kedudukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Nabire Nomor 43 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Pasal 2 Menyebutkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Daerah.

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire bertanggung jawab sepenuhnya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Nabire dalam menjalankan peran dan fungsi pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika dengan prinsip – prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik guna mewujudkan Pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

 

KEPALA DINAS

  1. Penyusunan Perencanaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatikayang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  2. Perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi Dan Informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  3. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  5. Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi; dan
  8. Pelaporan hasil kerja.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala DInas dibantu oleh Sekretaris Dinas dan empat Bidang dengan tugas dan fungsinuya sebagai berikut: 

SEKRETARIS

1. Sekretaris, mempunyai tugas :

  1. Penyusunan rencana kebijakan teknis program pelatihan, penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta pengendalian kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
  2. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
  3. Pengelolaan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
  5. Pemantauan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  6.   Penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya.

 

Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabireterdiri dari:

1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

       Memunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: 

  1. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang yang tercantum dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan konsep naskah dinas bidang administrasi umum dan kepegawaian sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku;
  5. Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  6. Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
  7. Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk menertibkan administrasi serta melaksanakan pemeliharaan inventarisasi barang agar dapat digunakan dengan optimal;
  8. Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  9. Memproses usulan kenaikan pangkat, pengobatan, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna memperlancar pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsi; dan
  14. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

2) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Memunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang yang dicantumkan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. Menyiapkan konsep naskah dinas pada bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)/Dokumen Implementasi Anggaran (DPA) atau Dokumen Implementasi Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6.   Menghimpun dan mengukur bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Diketahuinya melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional agar tingkat realisasinya;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Dinas dan menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan;
  9.   Menghimpun dan mengukur seluruh laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Dinas;
  10.   Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
  12. Mengawasi, menyatukan dan memutar pelaksanaan tugas Sub Perencanan, Evaluasi dan Pelaporan;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsi; dan
  14. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

3)  Sub Bagian Keuangan

  1. Memunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
  2. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  3. Menjabarkan perintah bawahan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang yang tercantum dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
  6. Mengoreksi surat pertanggungjawaban Bendahara Kegiatan untuk menghindari kesalahan;
  7.   Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dengan membandingkan cara laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang telah disusun untuk bahan laporan kepada atasan;
  8. Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
  9. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  10.   Membuat laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Keuangan kepada Sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11.   Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna memperlancar pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

 

Bidang-bidang, lihat sub menu unit kerja. 

 

Struktur Organisasi