Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nabire merupakan salah satu perangkat daerah yang memegang peranan strategis dalam pembangunan dan pelayanan publik di era digital. Keberadaannya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, serta berbasis teknologi informasi.
Sebagai lembaga yang mengelola informasi publik, Diskominfo Nabire mempunyai tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses. Melalui pengelolaan data, dokumentasi, serta penyebaran informasi yang terarah, Diskominfo mendukung terwujudnya transparansi pemerintahan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Selain itu, Diskominfo Nabire berperan penting dalam pengembangan teknologi komunikasi yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Berbagai program dan inovasi digital terus dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memperkuat sistem informasi daerah, serta memperluas akses komunikasi hingga ke pelosok wilayah.
Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, Diskominfo juga menaruh perhatian besar pada peningkatan literasi digital masyarakat. Melalui pelatihan, sosialisasi, dan berbagai kegiatan edukasi, Diskominfo berupaya membekali masyarakat Nabire agar mampu memanfaatkan teknologi informasi secara bijak, produktif, dan aman. Hal ini sejalan dengan misi mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam pembangunan daerah.
Dengan semangat pelayanan yang inovatif dan adaptif, Diskominfo Nabire terus bergerak maju untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan modern. Semangat ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di Kabupaten Nabire serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
VISI
Sejak ditetapkannya Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah terjadi perubahan penyebutan terhadap organisasi perangkat daerah, yang dulunya disebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Perangkat Daerah (PD). Setiap perangkat daerah tidak perlu lagi menyusun visi dan misi masing – masing. Visi dan misi daerah hanya satu yaitu visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih.
Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire mengacu pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nabire, yaitu:
“NABIRE AMAN, MANDIRI DAN SEJAHTERA SECARA BERKELANJUTAN”
Nabire Maju: Kualitas SDM yang Sehat, Cerdas dan Unggulserta akses infrstruktur merata;
Nabire Aman: Stabilitas ketenteraman dan ketertiban agar kondusif bagi pelaksanaan pembangunan;
Nabire Mandiri: Perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan dan wilayah andalan bisa dimanfaatkan dan dikelola sendiri oleh masyarakat;
Nabire Sejahtera: Masyarakatnya menikmati hasil hasil pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, kemiskinan dan ketimpangan pendapatan menurun;
Secara berkelanjutan: Berkelanjutan merupakan tujuan akhir dari semua komponen visi RPJMD Nabire 2025-2029. Pada tatan ini dimaksudkan kehidupan masyarakan Nabire berkelanjutan dalam segala aspek meliputi sosial, ekonomi dan lingkungan serta lainnya.
MISI
Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut dirumuskan 5 (lima) misi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nabire Tahun 2025-2029 sebagai berikut :
Memperhatikan visi dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, maka dalam upaya mewujudkan Visi pembangunan Kabupaten Nabire Tahun 2025-2029, dilakukan dengan upaya melalui 5 (lima) Misi pembangunan sebagai berikut :
SELARAS DENGAN KOMINFO
Dinas Kominfo memiliki peran penting dalam mewujudkan visi dan misi di atas, terutama berkenaan dengan bidang Komunikasi dan Informati. Namun, secara spesifik selaras dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire adalah:
Misi ke-4 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang prima dan professional.
Misi ke-5 : Meningkatkan akses dan kualitas pembangunan infrastruktut yang merata dan berkelanjutan.
Visi merupakan sesuatu cara melihat jauh ke depan tentang kemana dan bagaimana suatu Instansi/Organisasi akan diarahkan agar tetap konsisiten dan eksis, antisipatif serta inovatif. Dengan kata lain, Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang masa depan yang ingin dicapai/diwujudkan oleh suatu instansi. Untuk mengantisipasi tantangan ke depan menuju kondisi yang diinginkan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire telah menyusun suatu gambaran yang menantang tentang masa depan sebagi berikut:
“Terciptanya Pelayanan Publik yang Baik Melalui Penerapan Teknologi dan Informatika serta Komunikasi Publik dan Layanan Telekomunikasi yang Merata dan Handal Menuju Nabire Aman, Mandiri dan Sejahtera.”
Ada empat tugas utama yang diemban atau dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire adalah sebagai berikut:
Tugas dan fungsi organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Kabupaten Nabire Nomor 38 Tahun 2016 adalah:
Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: “Membantu Bupati dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang Diberikan Kepada Kabupaten,” dengan uraian tugas sebagai berikut:
Kedudukan dan Aspek Strategi Organisasi
Kedudukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Nabire Nomor 43 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Pasal 2 Menyebutkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabire bertanggung jawab sepenuhnya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Nabire dalam menjalankan peran dan fungsi pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika dengan prinsip – prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik guna mewujudkan Pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
KEPALA DINAS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala DInas dibantu oleh Sekretaris Dinas dan empat Bidang dengan tugas dan fungsinuya sebagai berikut:
SEKRETARIS
1. Sekretaris, mempunyai tugas :
Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nabireterdiri dari:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Memunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
2) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Memunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
3) Sub Bagian Keuangan
Bidang-bidang, lihat sub menu unit kerja.