BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN SALURAN KOMUNIKASI PUBLIK

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN SALURAN KOMUNIKASI PUBLIK

Memunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Penyuapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Saluran Publik;
  3. Penyusunan peraturan tentang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
  5. Pelaksanaan dan pembinaan Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik;
  6.   Pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Dalam pelaksanaan tugas bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik dibantu 3 (tiga) seksi yaitu:

1. Seksi Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik

  1. 1. Menyusun program kegiatan Seksi Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik;
  2. 2. Menyiapan bahan perumusan petunjuk teknis Pengelolaan Informasi dan aspirasi Publik;
  3. 3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. 4. Mengelola dasar data informasi publik;
  5. 5. Mengelola Aspirasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten;
  6. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  7. 7. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik
  8. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai pangkat; dan
  9. 9. Membuat laporan pelaksanaan tugas.
  10.  

2. Seksi Produksi dan Reproduksi Informasi Publik

     Memunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. 1.  Menyusun program kegiatan Seksi Produksi dan Reproduksi Informasi Publik;
  2. 2. Menyiapan bahan perumusan petunjuk teknis Produksi dan Reproduksi Informasi Publik;
  3. 3.  Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. 4.  Mengelola website Pemerintah Daerah;
  5. 5. Memproduksi informasi Pemerintahan Kabupaten;
  6. 6.  Mereproduksi informasi nasional;
  7. 7. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  8. 8. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Produksi dan Reproduksi Informasi Publik;
  9. 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan bawahan sesuai pangkat; dan; 1
  10. 10.Membuat laporan pelaksanaan tugas.
  11.  

3. Seksi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
  2. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
  3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. Mengelola saluran komunikasi publik milik pemerintah dan non pemerintah;
  5. Menyusun strategi komunikasi publik;
  6. Mengaudit komunikasi publik;
  7.  Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  8.  Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai pangkat; dan
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT

BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT

Memunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Penyuapan dan penyusunan bahan petunjuk teknis Penyelenggaraan e-Government;
  3. Penyusunan regulasi tentang Penyelenggaraan e-Government;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Penyelenggaraan e-Government;
  5. Implementasi dan Penyelenggaraan e-Government;
  6. Pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penyelenggaraan e-Government;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Dalam pelaksanaan tugas bidang Bidang Penyelenggaraan e-Government dibantu 3 (tiga) seksi yaitu:

1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi

  1. 1.  Menyusun program kegiatan Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
  2. 2. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Infrastruktur dan teknologi;
  3. 3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. 4. Menyiapkan materi pemberian bimbingan teknis dan pengawasan dibidang layanan Insfrastruktur Dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Tehnik Informasi dan Komputer;
  5. 5. Melayani Akses Internet dan Layanan Pengembangan Intranet;
  6. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  7. 7. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
  8. 8.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai pangkat; dan
  9. 9. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

2. Seksi Pengembangan Aplikasi

  1. 1.  Menyusun program kegiatan Seksi Pengembangan Aplikasi;
  2. 2. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengembangan Aplikasi;
  3. 3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. 4. Melayani e-Government Pelayanan Manajemen Data Informasi;
  5. 5. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  6. 6. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengembangan Aplikasi;
  7. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai pangkat; dan
  8. 8. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

3. Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi

  1. 1.  Menyusun program kegiatan Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  2. 2. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  3. 3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. 4.  Melayani Keamanan Informasi e-Government;
  5. 5. Melayani Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten;
  6. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  7. 7. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  8. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai pangkat; dan
  9. 9. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

BIDANG STATISTIK

BIDANG STATISTIK

Memunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Penyuapan dan penyusunan bahan teknis petunjuk statistik;
  3. Penyusunan regulasi tentang statistik;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Statistik;
  5. Pelaksanaan dan pelatihan statistik;
  6. Pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan statistik;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Dalam pelaksanaan tugas bidang Statistika dibantu 3 (tiga) seksi yaitu:

1. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data

  1. 1.  Menyusun program kegiatan Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data;
  2. 2. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data;
  3. 3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. 4. Mengumpulkan data persektor kabupaten;
  5. 5. Mengolah Data persektor kabupaten;
  6. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  7. 7. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengumpulan dan Pengolahan Data;
  8. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai pangkat; dan
  9. 9. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

2. Seksi Publikasi

  1. 1.  Menyusun program kegiatan Seksi Publikasi;
  2. 2. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Publikasi;
  3. 3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. 4. Mempublikasikan data statistik kabupaten;
  5. 5. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  6. 6. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Publikasi;
  7. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai pangkat; dan
  8. 8. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

BIDANG PERSANDIAN

BIDANG PERSANDIAN

Memunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Penyusunan dan penyusunan bahan petunjuk teknis Persandian;
  3. Penyusunan regulasi tentang Persandian;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Persandian;
  5. Pelaksanaan dan pelatihan Persandian;
  6. Pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Persandian;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Dalam pelaksanaan tugas bidang Bidang Persandiandibantu 3 (tiga) seksi yaitu:

1. Seksi Tata Kelola Persandian

  1. 1Menyusun program kegiatan Seksi Tata Kelola Persandian;
  2. 2. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Tata Kelola Persandian;
  3. 3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. 4. Mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik pemerintah daerah;
  5. 5. Mengelola sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  6. 6.  Mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  7. 7. Mengirim, menyimpan, memanfaatkan dan memamerkan informasi berklasifikasi;
  8. 8. Menyiapkan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  9. 8. Meningkatkan kesadaran pelestarian informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, lokakarya dan/atau seminar
  10. 9. Menguasai kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, lokakarya dan/atau seminar;
  11. 10. Mengadakan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  12. 11.Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  13. 12. Mengoordinasi pelaksanaan kegiatan fungsional jabatan Sandiman.
  14. 13.  Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  15. 14. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Tata Kelola Persandian;
  16. 15 Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai pangkat; dan
  17. 16. Membuat laporan pelaksanaan tugas.
  18.  

2. Seksi Operasional Pengamanan Persandian

  1.   1. Menyusun program kegiatan Seksi Operasional Pengamanan Persandian;
  2.   2. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Operasional Pengamanan Persandian;
  3.   3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4.   4. Menyusun peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasisandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  5.   5. Menyusun peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  6.   6. Mengukur tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  7.   7. Menyiapkan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  8.   8. Menyiapkan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  9.   9. Menyiapkan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota; \
  10.  10. Merancang pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  11.  11. Mengamankan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  12.  12. Mengamankan informasi elektronik;
  13.  13. Mengelola Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  14.   14. Memulihkan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  15.   15. Mengoordinasi pelaksanaan kegiatan fungsional jabatan Sandiman;
  16.    16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  17.    17. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Operasional Pengamanan Persandian;
  18.    18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai pangkat; dan
  19.    19. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

3. Seksi Pegawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian

  1. 1.  Menyusun program kegiatan Seksi Pegawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian;
  2. 2. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pegawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian;
  3. 3. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai bidang yang diuraikan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. 4. Menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
  5. 5. Menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  6. 6. Menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  7. 7. Menyiapkan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
  8. 8. Menyiapkan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  9. 9. Menyiapkan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  10. 10. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi program terhadap pelaksanaan pengelolaan persandian.
  11.  
  12.