Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan ini merupakan salah satu bentuk peran aktif masyarakat dalam memberantas dan mencegah berbagai bentuk kasus korupsi.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh KPK, yaitu:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai laporan Pengaduan Masyarakat, masyarakat dapat mengunjungi bagian FAQ KPK.
Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK
KPK menangani kasus korupsi yang memenuhi kriteria berikut:
Agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti, masyarakat wajib memahami dan memenuhi persyaratan berikut:
Laporan pengaduan sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung, seperti:
KPK menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor. Jika diperlukan, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor. Namun, pelapor tidak diperbolehkan mempublikasikan laporan pengaduannya sendiri.
Untuk memastikan laporan diproses dengan baik, masyarakat harus memahami prosedur berikut:
Dengan adanya layanan Pengaduan Masyarakat ini, diharapkan masyarakat semakin aktif dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga, sehingga tidak perlu ragu untuk melaporkan indikasi korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. ***
Atau bagikan tautan
https://www.kominfo.nabirekab.go.id/post-cara-melaporkan-dugaan-korupsi-ke-kpk-layanan-pengaduan-masyarakat-12
Link berhasil disalin!