SPPT-PBB-P2 ini merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Dengan terbitnya SPPT tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda atau sanksi administrasi.
Distribusi SPPT kepada masyarakat akan dilakukan secara bertahap melalui aparat kampung/kelurahan dan distrik. Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nabire untuk aktif memeriksa dan membayar PBB-P2 Tahun 2025 tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui bank-bank yang telah bekerja sama, seperti Bank Papua, maupun melalui layanan pembayaran digital yang telah tersedia.
Masyarakat juga diminta untuk memastikan data objek pajak yang tercantum dalam SPPT sesuai dengan kondisi riil. Jika ditemukan kesalahan data atau perubahan status kepemilikan, wajib pajak dapat segera menghubungi Kantor Bapenda atau UPTD PBB-P2 terdekat untuk melakukan pembetulan.
Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 di Kabupaten Nabire ditetapkan pada 30 September 2025. Setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Nabire melalui layanan kontak resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan. ***
Atau bagikan tautan
https://www.kominfo.nabirekab.go.id/post-telah-terbit-spptpbbp2-tahun-2025-kabupaten-nabire-10
Link berhasil disalin!