Kominfo Nabire Sosialisasikan Strategi SPBE 2006–2029: Tahun 2026, Seluruh OPD Wajib Miliki Website Terintegrasi
Kominfo.nabirekab.go.id - Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertempat di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Nabire, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan dari 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Nabire.
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan digital di tingkat daerah, sejalan dengan regulasi nasional mengenai SPBE dan keterbukaan informasi publik.
Materi disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Nabire, Yermias Degei, S.Pd., M.I.Kom., yang menjelaskan arah kebijakan, tahapan pengembangan SPBE Kabupaten Nabire sejak tahun 2006 hingga target akhir tahun 2029.
SPBE sebagai Pijakan Reformasi Birokrasi Digital
Yermias menjelaskan bahwa SPBE bukan sekadar proyek digitalisasi teknis, melainkan kerangka transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE serta Perpres No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
“SPBE hadir untuk mengintegrasikan semua layanan pemerintahan ke dalam satu ekosistem digital yang saling terhubung, tidak tumpang tindih, dan mudah diakses masyarakat. Ini tentang pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terpercaya,” ujar Yermias.
Ia menegaskan bahwa SPBE Kabupaten Nabire akan terus dikembangkan secara bertahap hingga 2029, dengan penguatan di aspek aplikasi layanan, integrasi data, keamanan siber, dan keterbukaan informasi publik.
Tahun 2026, Semua OPD Wajib Punya Website dengan Subdomain .go.id
Kebijakan penting yang diumumkan dalam sosialisasi ini adalah kewajiban seluruh OPD Kabupaten Nabire memiliki website resmi dengan subdomain .go.id paling lambat tahun 2026.
Website ini nantinya Menjadi sarana utama pelayanan informasi dan data kepada publik; terintegrasi penuh dengan website utama Pemkab Nabire, yaitu www.nabirekab.go.id; didesain untuk mendukung keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, setiap pimpinan OPD diminta segera menunjuk beberapa staf sebagai pengelola informasi dan data digital (admin website) melalui Surat Keputusan resmi.
Seluruh biaya pengembangan dan pengelolaan website akan dibebankan kepada anggaran masing-masing OPD.
Dasar Hukum dan Implikasi Kewajiban Website
Kebijakan ini merujuk pada berbagai regulasi nasional, antara lain Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang mewajibkan setiap instansi pemerintahan mengembangkan sistem elektronik terpadu; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menetapkan kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi secara proaktif; PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman; serta Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital nasional, yang memperkuat keterpaduan layanan digital antar instansi.
Yermias menekankan bahwa website OPD bukan hanya formalitas, tapi harus memenuhi standar nasional seperti: keterbukaan informasi publik: menyajikan dokumen anggaran, perencanaan, laporan kinerja, pengumuman publik, dan lainnya; interoperabilitas data: mampu berbagi data antar sistem pemerintahan; keamanan dan keandalan sistem; serta kemudahan akses dan keberlanjutan layanan.
Sanksi bagi OPD yang Tidak Patuh
Dalam arahannya, Plt. Kadis Kominfo Nabire menyampaikan bahwa OPD yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dinilai rendah dalam evaluasi SPBE tahunan oleh KemenPANRB, yang berpengaruh langsung terhadap peringkat kinerja dan indeks reformasi birokrasi instansi.
Pemkab Nabire akan mempertimbangkan sanksi administratif, seperti pemotongan anggaran terkait digitalisasi atau pembatasan akses layanan integrasi. Selain itu, masyarakat berhak mengajukan permintaan informasi berdasarkan UU KIP, dan OPD yang menolak atau tidak menyediakan informasi dapat dikenai gugatan administratif di Komisi Informasi.
“Ini bukan proyek jangka pendek. Ini reformasi. Kita ingin membentuk ekosistem digital pemerintahan yang rapi, efisien, dan transparan. OPD yang tidak siap akan tertinggal, dan ini akan berdampak serius terhadap pelayanan publik,” tegas Yermias.
Langkah Strategis ke Depan: Infrastruktur, SDM, dan Evaluasi
Sebagai bagian dari implementasi, Dinas Kominfo Nabire akan memberikan asistensi teknis kepada OPD dalam pembuatan dan pengelolaan website; penyediakan standar teknis dan pedoman konten website OPD, termasuk pengelolaan informasi publik sesuai UU KIP; serta
melakukan evaluasi berkala terhadap keberadaan dan kinerja website OPD, termasuk pemantauan integrasi dengan portal utama kabupaten.
Yermias juga meminta agar setiap OPD tidak hanya membentuk pengelola secara formal, tetapi juga memberikan pelatihan dan dukungan anggaran operasional agar website bisa aktif, informatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Digitalisasi Bukan Pilihan, Tapi Keharusan
Sosialisasi ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Nabire dalam membangun fondasi pemerintahan digital yang solid dan adaptif. Dalam era keterbukaan dan kecepatan informasi, pelayanan publik yang lambat dan tidak transparan tak lagi relevan.
Dengan mendorong seluruh OPD memiliki dan mengelola website secara profesional dan terstandar, Pemkab Nabire menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan SPBE yang modern, inklusif, dan partisipatif — di mana teknologi bukan sekadar alat, tapi jantung dari pelayanan publik yang berkualitas. ***